Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Jumat, 05 Oktober 2012

Ilmu Forensik ??? Mayat ??? Seru kalik !!


Udah tahu mayat kan?? Kalo bukak blog ini kalian akan diuji buat ngliat mayat lohh?? So,  kuatkan nyali kalian oke!!
Tak jauh dari itu ada sebuah ilmu yang ada kaitannya dengan hal yang setiap orang lebih dominan untuk takut itu, kita simak bersama...
Mari...



Apa itu Forensik ???
 Apa itu forensik ? MenurutWikipedia Forensik (berasal dari bahasa Yunani Forensis yang berarti “debat” atau “perdebatan”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Jadi pekerjaan forensik merupakan salah satu elemen pencari keadilan demi mengungkap sebuah kasus yang menuntut adanyatinjauan forensik di dalamnya. Dalam Forensik, pihak pihak yang berkecimpung di dalam nya di wajibkan memahami hukum yang berkaitan dengan tugas pengungkapan kasus tersebut. Nah dalam hal ini kta akan bahas tentang kedokteran forensik. Kan ilmu forensik itu dibagi jadi macem macem tuh ada ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik dan sebagainya. Kan unda tuh pengertian sama macem macemnya kita lanjut ke kedokteran forensik ya ??


Kedokteran Forensik ???
Nah ini dia, yang namanya "Kedokteran Forensik".  Ilmu kedokteran forensik adalah cabang spesialisatik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakkan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan. Jadi hanya orang yang berjiwa pemberani ajahlohh yang berani mengambil resiko buat jadi ahli dalam bidang kedokteran forensik. Hehe... JK;D
nih nih, lambangnya yang soo keren abizz...


' ASAL USUL KEDOKTERAN FORENSIK '


Ilmu kedokteran merupakan campuran dari rasa ingin tahu, tahayul, dan ilmu kedokteran yang lalu pada akhirnya terbentuk menjadi ilmu kedokteran  yang telah lama ada sebelum manusia mulai berorganisasi menjadi komunitas-komunitas dan membentuk suatu pemerintahan yang dipimpin oleh hukum yang terdiri dari norma-norma yang dapat diterima oleh masyarakat. Sayangnya sejarah mengenai interaksi antara hukum dan kedokteran sangatlah terbatas dikarenakan sistem pencatatan yang buruk dan tidak efektif. Asal dari ilmu kedokteran forensik hanya dapat ditelusuri kembali mulai dari 5000 atau 6000 sebelum masehi. Pada masa itu Imhotep  yang merupakan pemuka agama tertinggi, Hakim tertinggi, pimpinan penyihir, dan tabib kepala dari raja Zozer dianggap sebagai dewa oleh bangsa mesir.
 Dia merupakan orang pertama yang mengaplikasikan antara kedokteran dan hukum pada lingkungan sekitarnya.
Pada mesir kuno, peraturan hukum yang menyangkut praktek kedokteran disusun dan dicatat pada papyri ( daun lontar ). Karena ketika itu kedokteran masih diliputi oleh unsur mistis, orang yang menjalankan profesi tersebut sangat dihormati dan dianggap sebagai golongan yang istimewa. Walaupun pengaruh dari tahayul dan magis masih sangat kuat, prosedur pembedahan pasti dan informasi penting mengenai  obat-obatan  berhubungan dengan interaksi,  jika manusia menentang Tuhan atau iblis dapat mengakibatkan bermacam-macam respon dari tubuh.
Pada tahun 2200 sebelum masehi Kitab undang-undang Hammurabi ( code of hammurabi ) merupakan kitab hukum formal pertama dari ilmu kedokteran yang mengatur tentang organisai medis, batasan-batasan, tugas, kewajiban dari profesi medis. Termasuk sanksi dan kompensasi dari korban malpraktek. Prinsip-prinsip medikolegal juga dapat ditemukan pada awal-awal peraturan hukum yahudi, yang membedakan antara luka yang mematikan dan luka yang tidak mematikan, dan masalah keperawanan.
Kemudian pada abad pertengahan dari evolusi penting yurisprudensi (  ilmu hukum ), Hippocrates dan pengikutnya mempelajari tentang lamanya kehamilan, viabilitas bayi lahir prematur, Superfetation ( kemungkinan terbentuknya lagi fetus yang kedua pada wanita yg sedang hamil yang biasa ditemukan pada hewan mamalia ), anak yang pura-pura sakit, hubungan antara luka yang fatal dengan bagian tubuh lainnya. Dan perhatian yang besar  pada ilmu mengenai racun. Yang termasuk di dalam Sumpah Hippocrates  yaitu sumpah untuk tidak menggunakan dan menyarankan penggunaan racun.
Sama seperti  di mesir, praktek medis di india dibatasi hanya untuk anggota dari kasta –kasta pilihan. Pendidikan ilmu kedokterannya juga diatur. Dokter secara formal menyimpulkan waktu kehamilan seharusnya antara 9 hingga 12 bulan. Dan ilmu yang mempelajari racun dan antidotumnya menfapatkan proritas utama.
Meskipun hanya sedikit, medikolegal juga berkembang pada masa romawi. Investigasi dilakukan karena kematian yang mencurigakan, dari Julius Caesar yang diakibatkan oleh 23 luka. 1 orang tabib yang cukup berpengalaman melaporkan bahwa hanya  1 luka fatal yang menyebabkan kematian dari 2 luka yang ada. Antara 529 dan 564, Justinian Code ( Kitab  Justinian ) dijadikan undang-undang hukum untuk mengatur praktek dokter, pembedahan dan kebidanan, standar malpraktek, tanggung jawab ahli medis, dan batas jumlah dokter yang ada di setiap kota dengan jelas ditetapkan.
Sepanjang abad pertengahan  medikolegal mengalami perkembangan untuk masalah yang dilatar belakangi masalah impotensi, sterilitas, kehamilan, aborsi, penyimpangan seksual, keracunan, dan perceraian. Untuk kasus pembunuhan dan luka perorangan, diserahkan pada prosedur investigasi tingkat lanjut. Pada tahun 925 inggris mendirikan Office of Coroner  
( kantor pemeriksa mayat ). Kantor ini bertanggung jawab untuk memperkirakan sebab kematian yang mencurigakanuntuk membantu proses penyelidikan.
Kontribusi Cina pada kedokteran forensik tidak pernah muncul ke permukaan sampai pertengahan awal abad ke 13. Nampaknya ilmu pengetahuan medikolegal diturunkan secara diam-diam dari generasi ke generasi lainnya.  Xi Juan Lu ( Pembersihan ketidak benaran ) pengaruhnya masih dikenal hingga sekarang karena isinya yang sangat komprehensif, dan merupakan acuan untuk melakukan prosedur-prosedur penanganan kematian yang tidak wajar secara detail, dan menekankan  pada langkah-langkah penting yang harus dilakukan dalam investigasi  secara teliti.
Ditambah lagi, pada buku ini juga dicantumkan kesulitan-kesulitan pemeriksaan akibat pembusukan, luka palsu, luka antemortem, luka postmortem, dan cara membedakan antara jasad yang ditenggelamkan setelah dibunuh  atau mati karena tenggelam. Pada setiap kasus wajib dilakukan pemeriksaan terhadap jasad walaupun keadaan tubuhnya sudah membusuk
Pada akhir abad ke-15 Justinian code sudah ditinggalkan dan hanya menjadi barang peninggalan bersejarah saja.  Dan dimulailah era baru ilmu kedokteran forensik Eropa yang diambil dari dua kitab hukum Jerman. Yaitu pada tahun 1507 dari Bamberger code ( Coda Bambergensis ) dan pada tahun 1553 dari Caroline code ( Constitutio Criminalis Carolina ). Caroline code yang berdasarakan Bamberger code mengharuskan adanya kesaksian dari ahli medis pada setiap  persidangan kasus pembunuhan, keracunan, luka, gantung diri, tenggelam pembunuhan terhadap bayi, aborsi dan setiap keadaan yang disertai perlukaan pada manusia.

 
Dari hasil itu semua negara-negara lainnya mulai mempermasalahkan  penilaian hukum yang masih dipengaruhi oleh tahayul seperti Trial by Ordeal ( salah atau tidak bersalah ditentukan dengan cara menjalankan siksaan, jika tidak terluka atau luka yang ada cepat sembuh dinyatakan tidak bersalah ). Terjadilah perubahan undang-undang, khususnya di prancis. Dan isi dari medikolegal diterbitkan di seluruh eropa. Buku yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah buku adari Ambroise Pare (1575) yang membahas masalah monstrous birth, sakit palsu, dan metode-metode yang dipakai dalam menyiapkan laporan medikolegal. Pada tahun 1602 informasi medikolegal semakin bertambah hingga penerbit Fortunato Fidele menerbitkannya menjadi empat buah volume. Bahkan sekitar tahun 1621 atau 1635 dokter pribadi dari Paus paulus, Paul Zacchia  berkontribusi menambahkan pembahasan mengenai kematian sewaktu persalinan, pemalsuan penyakit, kemiripan anak dan orang tuanya, keajaiban, keperawanan, pemerkosaan, umur,impotensi, tahayul, moles  pada seri  Questiones Medico Legales yang semakin bertambah. Karena keterbatasan pengetahuan mengenai  anatomi dan fisiologi tubuh, buku ini kurang akurat walaupun demikian buku ini dipakai sebagai sumber yang cukup berpengaruh diri keputusan medikolegal yang berlaku pada saat itu.
Pada tahun 1650 Michaelis memberikan kuliah pertama mengenai hukum kedokteran di Leipzig , pengajar yang menggantikannya menyusun De Officio Medici Duplici Clinici Mimirum ac Forensis  yang diterbitkan pada tahun 1704 diikuti textbook selanjutnya Corpus Juris Medico-Legal yang ditulis oleh valenti pada tahun 1722. German secara signifikan menstimulasi penyebaran ilmu kedokteran forensik, namun setelah terjadinya revolusi prancis sistem pendidikan kedokteran prancis dan pengangkatan ahli medis, secara nyata memajukan parameter bidang ini.
 Namun harus diingat juga bahwa witch mania yang berasal dari tahun 1484 yang dimulai oleh papal edict masih dianut secara luas sepanjang abad 18. Dengan persetujuan dari komunitas medikolegal, ribuan orang yang dianggap sebagai penyihir dipancung dan dibakar hidup-hidup. Walaupun hukum ini telah dihapuskan oleh inggris pada tahun 1736, mereka yang dicurigai sebagai penyihir dihakimi dan dibunuh oleh massa  hingga akhir tahun 1760. Dan perlu diketahui juga bahwa prancis juga pernah mengadakan pengadilan untuk penyihir pada tahun 18181, dan dijelaskan dengan sangat akurat pada Chaille.
Namun di inggris hukum kedokteran terus mengalami kemajuan yang menghasilkan dasar-dasar dari informasi secara mendalam yang kita pakai hingga sekarang ini. Di inggris pada tahun 1788 diterbitkan buku medikolegal pertama yang cukup dikenal. Sepanjang tahun itu Profesor Andrew Duncan dari Edinburg memberikan instruksi yang sistematis mengenai hukum kedokteran pada setiap universitas yang berbahasa inggris. Sebagai tanda penghargaan dari kerajaan diberikan Regius Chair yang pertama kali pada ilmu kedokteran forensik yang didirikan pada tahun 1807. Delapan tahun kemudian undang-undang pemeriksaan mayat menjelaskan tugas-tugas dan dasar hukum dari pemeriksa mayat ( Coroner ) terus berkembang, yang termasuk kewajibannya adalah : 

1. Menginvestigasi  setiap kasus kematian mendadak, kematian akibat kekerasan, kematian aneh
2. Menginvestigasi  kematian yang terjadi pada tahanan.

Dan  juga ditetapkan adanya kualifikasi minimum yang harus dipunyai untuk menjadi pemeriksa
mayat  dan secara sangat hati-hati hal ini diuraikan pada hukum kedokteran dalam masalah kriminal. Tidak sampai tahun 1953 perundang-undangan sipil pemeriksa mayat telah dijelaskan.
koloni Amerika awal, membawa sistem pemeriksa jenazah secara utuh ke Amerika. Di amerika profesi ini diangkat atas dasar politik. Dan hampir semuanya kurang mendapat pelatihan medis, menyebabkan penentuan sebab kematian hanya berdasarkan opini personal. Pada tahun 1877 masalah ini memicu Massachuset untuk mengganti semua pemeriksa jenazah. Dan dengan cepat diikuti oleh New york yang mendirikan pelatihan untuk melatih profesi ini agar menghasilkan pemeriksa jenazah yang ahli dan berkualitas sehingga dapat memecahkan misteri dibalik kematian akibat kekerasan yang semakin bertambah dari tahun ke tahun sejalan dengan meningkatnya populasi manusia. Pemeriksa jenazah diberikan kekuasaan untuk memberikan perintah otopsi.
Selama akhir pertengahan abad ke dua puluh, ilmu kedokteran forensik semakin mengalami peningkatan. Dengan adanya perbaikan di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang menyediakan bahan baru dan dasar kerja untuk perkembangan yurisprudensi. Program pengajaran medikolegal sekarang sudah terdapat pada banyak universitas, sekolah kedokteran dan sekolah hukum. Program ini secara sederhana menjadi dasar – dasar teori. dan  forum pembahasannya harus berasal dari akademi sampai ke ahli di di bidang ini.

Identifikasi forensik

1. Pemeriksaan sidik jari
Metode ini membandingkan sidik jari jenazah dengan data sidik jari antemortem.Sampai saat ini, pemeriksaan sidik jari merupakan pemeriksaan yang diakui paling tinggi ketepatan nya untuk menentukan identitas seseorang.


Dengan demikian harus dilakukan penanganan yang sebaik-baiknya terhadap jari tangan jenazah untuk pemeriksaan sidik jari, misalnya dengan melakukan pembungkusan kedua tangan jenazah dengan kantong plastik.

            2. Metode Visual


Metode ini dilakukan dengan memperlihatkan jenazah pada orang-orang yang merasa kehilangan anggota keluarga atau temannya.Cara ini hanya efektif pada jenazah yang belum membusuk, sehingga masih mungkin dikenali wajah dan bentuk tubuhnya oleh lebih dari satu orang.Hal ini perlu diperhatikan mengingat adanya kemungkinan faktor emosi yang turut berperan untuk membenarkan atau sebaliknya menyangkal identitas jenazah tersebut.


            3. Pemeriksan Dokumen
Dokumen seperti kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) dan sejenisnya yang kebetulan ditemukan dalam dalam saku pakaian yang dikenakan akan sangat membantu mengenali jenazah tersebut.Perlu diingat pada kecelakaan masal, dokumen yang terdapat dalam tas atau dompet yang berada dekat jenazah belum tentu adalah milik jenazah yang bersangkutan.


            4. Pemeriksaan Pakaian dan Perhiasan


Dari pakaian dan perhiasan yang dikenakan jenazah, mungkin dapat diketahui merek atau nama pembuat, ukuran, inisial nama pemilik, badge yang semuanya dapat membantu proses identifikasi walaupun telah terjadi pembusukan pada jenazah tersebut.Khusus anggota ABRI, identifikasi dipemudah oleh adanya nama serta NRP yang tertera pada kalung logam yang dipakainya.


5. Identifikasi Medik
Metode ini menggunakan data umum dan data khusus.Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi dan sejenisnya.Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat kongenital, patah tulang dan sejenisnya.


Metode ini mempunyai nilai tinggi karena selain dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan berbagai cara/modifikasi (termasuk pemeriksaan dengan sinar-X) sehingga ketepatan nya cukup tingi.Bahkan pada tengkorak/kerangka pun masih dapat dilakukan metode identifikasi ini.
Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, prkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.


            6. Pemeriksaan Gigi
Pemeriksaan ini meliputi pencatatan data gigi (Odontogram) dan rahang yang dapat dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang.Odontogram memuat data tentang jumlah,bentuk, susunan, tambalan, protesa gigi dan sebagainya.
Seperti hal nya dengan sidik jari, maka setiap individu memiliki susunan gigi yang khas.Dengan demikian dapat dilakukan indentifikasi dengan cara membandingkan data temuan dengan data pembanding antemortem.

            7. Pemeriksaan Serologik


Pemeriksaan serologik betujuan untuk menentukan golongan darah jenazah.Penentuan golongan darah pada jenazah yang telah membusuk dapat dilakukan dengan memeriksa rambut, kuku dan tulang.
Saat ini telah dapat dilakukan pemeriksaan sidik DNA yang akurasi nya sangat tinggi.

            8. Metode Eksklusi
Metode ini digunakan pada kecelakaan masal yang melibatkan sejumlah orang yang dapat diketahui identitasnya, misalnya penumpang pesawat udara, kapal laut dan sebagainya.
Bila sebagian besar korban telah dapat dipastikan identitasnya dengan menggunakan metode indentifikasi yang lain, sedangkan identitas sisa korban tidak dapat ditentukan dengan metode-metode tersebut di atas, maka sisa korban diindentifikasi menurut daftar penumpang.



            9. Identifikasi Potongan Tubuh Manusia (Kasus Mutilasi)
Pemeriksaan bertujuan untuk menentukan apakah potongan jaringan berasal dari manusia atau hewan.Bilamana berasal dari manusia, ditentukan apakah potongan-potongan tersebut dari satu tubuh.


Penentuan juga meliputi jenis kelamin, ras, umur, tinggi badan, dan keterangan lain seperti cacat tubuh, penyakit yang pernah diderita, serta cara pemotongan tubuh yang mengalami mutilasi.
Untuk memastikan bahwa potongan tubuh berasal dari manusia dapat digunakan beberapa pemeriksaan seperti pengamatan jaringan secara makroskopik, mikroskopik dan pemeriksaan serologik berupa reaksi antigen-antibodi (reaksi presipitin).
Penentuan jenis kelamin ditentukan dengan pemriksaan makroskopik dan harus diperkuat dengan pemeriksaan mikroskopik yang bertujuan menemukan kromatin seks wanita, seperti Drumstick pada leukosit dan badan Barr pada sel epitel serta jaringan otot.

          10. Identifikasi Kerangka
Upaya identifikasi pada kerangka bertujuan untuk membuktikan bahwa kerangka tersebut adalah kerangka manusia, ras, jenis kelamin, perkiraan umur dan tinggi badan, ciri-ciri khusus dan deformitas serta bila memungkinkan dilakukan rekonstruksi wajah.Dicari pula tanda-tanda kekerasan pada tulang dan memperkirakan sebab kematian.Perkiraan saat kematian dilakukan dengan memeperhatikan kekeringan tulang.
Bila terdapat dugaan berasal dari seseorang tertentu, maka dilakukan identifikasi dengan membandingkan data antemortem.Bila terdapat foto terakhir wajah orang tersebut semasa hidup, dapat dilaksanakan metode superimposisi, yaitu dengan jalan menumpukkan foto Rontgen tulang tengkorak di atas foto wajah orang tersebut yang dibuat berukuran sama dan diambil dari sudut pengambilan yang sama.Dengan demikian dapat dicari adanya titik-titik persamaan.

            11. Pemeriksaan Anatomik
Dapat memastikan bahwa kerangka adalah kerangka manusia.Kesalahan penafsiran dapat timbul bila hanya terdapat sepotong tulang saja, dalam hal ini perlu dilakukan pemeriksaan serologik/ reaksi presipitin dan histologi (jumlah dan diameter kanal-kanal Havers).

            12. Penentuan Ras
Penentuan ras dapat dilakukan dengan pemeriksaan antropologik pada tengkorak, gigi geligi, tulang panggul atau lainnya.Arkus zigomatikus dan gigi insisivus atas pertama yang berbentuk seperti sekop memberi petunjuk ke arah ras Mongoloid.


Jenis kelamin ditentukan berdasarkan pemeriksaan tulang panggul, tulang tengkorak, sternum, tulang panjang serta skapula dan metakarpal.Sedangkan tinggi badan dapat diperkirakan dari panjang tulang tertentu, dengan menggunakan rumus yang dibuat oleh banyak ahli.
Melalui suatu penelitian, Djaja Surya Atmaja menemukan rumus untuk populasi dewasa muda di Indonesia;
•    TB = 71,2817 + 1,3346 (tib) +1,0459(fib) (lk 4,8684)
•    TB = 77,4717 + 2,1889 (tib) + (lk 4,9526)
•    TB = 76,2772 + 2,2522 (fib) (lk 5,0226)
Tulang yang diukur dalam keadaan kering biasanya lebih pendek 2 milimeter dari tulang yang segar, sehingga dalam menghitung tingi badan perlu diperhatikan.
Rata-rata tinggi laki-laki lebih besar dari wanita, maka perlu ada rumus yang terpisah antara laki-laki dan wanita.Apabila tidak dibedakan, maka diperhitungkan ratio laki-laki banding wanita adalah 100:90. Selain itu penggunaan lebih dari satu tulang sangat dianjurkan.(Khusus untuk rumus Djaja SA, panjang tulang yang digunakan adalah panjang tulang yang diukur dari luar tubuh berikut kulit luarnya).
Ukuran pada tengkorak, tulang dada, dan telapak kaki juga dapat digunakan untuk menilai tinggi badan.Bila tidak diupayakan rekonstruksi wajah pada tengkorak dengan jalan menambal tulang tengkorak tersebut dengan menggunakan data ketebalan jaringan lunak pada berbagai titik di wajah, yang kemudian diberitakan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan mengenai kemungkinan identitas kerangka tersebut. 

- Tulang dada : rasio panjang dari manubrium sterni dan corpus sterni menetukan jenis kelamin. Pada wanita manubrium sterni melebihi separuh panjang corpus sterni. - Tulang panjang : pria pada umumnya memiliki tulang yang lebih panjang, lebih berat dan lebih kasar, serta impresinya lebih banyak. Tulang paha merupakan tulang panjang yang dapat diandalkan dalam penentuan jenis kelamin. Konfigurasi, ketebalan, ukuran dan caput femoris serta bentukan dari otot dan ligamen perlu diperhatikan.
- Penentuan jenis kelamin secara histologik : prinsip penentuan secara histoligik atau miroskopik ini adalah berdasarkan pada kromosom. Bahan pemeriksaan dapat diambil dari = kulit, leukosit, sel-sel selaput lendir pipi bagian dalam, sel-sel rawan, korteks kelenjar supra renalis, cairan amnion.










 Nah itulah beberapa info yang dapat ku sajikan untuk anda sekalian yang berkenan berkunjung di blog saya... 

gabung ya ...???

sumber :  
http://chyntiayuliza.blogspot.com/2012/06/modul-forensik-identifikasi.html
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html