Udah
tahu mayat kan?? Kalo bukak blog ini kalian akan diuji buat ngliat
mayat lohh?? So, kuatkan nyali kalian oke!!
Tak
jauh dari itu ada sebuah ilmu yang ada kaitannya dengan hal yang
setiap orang lebih dominan untuk takut itu, kita simak bersama...
Mari...
Apa itu Forensik ???
Apa itu forensik ? MenurutWikipedia
Forensik (berasal dari bahasa Yunani Forensis yang berarti “debat” atau
“perdebatan”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu
proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Jadi pekerjaan forensik merupakan salah satu
elemen pencari keadilan demi mengungkap sebuah kasus yang menuntut
adanyatinjauan forensik di dalamnya. Dalam Forensik, pihak pihak yang
berkecimpung di dalam nya di wajibkan memahami hukum yang berkaitan dengan
tugas pengungkapan kasus tersebut. Nah dalam hal ini kta akan bahas tentang
kedokteran forensik. Kan ilmu forensik itu dibagi jadi macem macem tuh ada ilmu
fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi
forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi
forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik dan
sebagainya. Kan unda tuh pengertian sama macem macemnya kita lanjut ke
kedokteran forensik ya ??
Kedokteran Forensik ???
Nah ini dia, yang namanya "Kedokteran Forensik". Ilmu kedokteran
forensik adalah cabang spesialisatik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu
kedokteran untuk kepentingan penegakkan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu
usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan
demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa
manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan
Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan. Jadi hanya orang yang berjiwa pemberani ajahlohh yang berani mengambil resiko buat jadi ahli dalam bidang kedokteran forensik. Hehe... JK;D
nih nih, lambangnya yang soo keren abizz...
'
ASAL USUL KEDOKTERAN FORENSIK '
Ilmu
kedokteran merupakan campuran dari rasa ingin tahu, tahayul, dan ilmu
kedokteran yang lalu pada akhirnya terbentuk menjadi ilmu kedokteran
yang telah lama ada sebelum manusia mulai berorganisasi menjadi
komunitas-komunitas dan membentuk suatu pemerintahan yang dipimpin
oleh hukum yang terdiri dari norma-norma yang dapat diterima oleh
masyarakat. Sayangnya sejarah mengenai interaksi antara hukum dan
kedokteran sangatlah terbatas dikarenakan sistem pencatatan yang
buruk dan tidak efektif. Asal dari ilmu kedokteran forensik hanya
dapat ditelusuri kembali mulai dari 5000 atau 6000 sebelum masehi.
Pada masa itu Imhotep
yang
merupakan pemuka agama tertinggi, Hakim tertinggi, pimpinan penyihir,
dan tabib kepala dari raja Zozer dianggap sebagai dewa oleh bangsa
mesir.
Dia
merupakan orang pertama yang mengaplikasikan antara kedokteran dan
hukum pada lingkungan sekitarnya.
Pada mesir
kuno, peraturan hukum yang menyangkut praktek kedokteran disusun dan
dicatat pada papyri ( daun lontar ). Karena ketika itu kedokteran
masih diliputi oleh unsur mistis, orang yang menjalankan profesi
tersebut sangat dihormati dan dianggap sebagai golongan yang
istimewa. Walaupun pengaruh dari tahayul dan magis masih sangat kuat,
prosedur pembedahan pasti dan informasi penting mengenai
obat-obatan berhubungan dengan interaksi, jika manusia
menentang Tuhan atau iblis dapat mengakibatkan bermacam-macam respon
dari tubuh.
Pada
tahun 2200 sebelum masehi Kitab undang-undang Hammurabi ( code
of hammurabi
) merupakan kitab hukum formal pertama dari ilmu kedokteran yang
mengatur tentang organisai medis, batasan-batasan, tugas, kewajiban
dari profesi medis. Termasuk sanksi dan kompensasi dari korban
malpraktek. Prinsip-prinsip medikolegal juga dapat ditemukan pada
awal-awal peraturan hukum yahudi, yang membedakan antara luka yang
mematikan dan luka yang tidak mematikan, dan masalah keperawanan.
Kemudian
pada abad pertengahan dari evolusi penting yurisprudensi ( ilmu
hukum ), Hippocrates
dan pengikutnya mempelajari tentang lamanya kehamilan, viabilitas
bayi lahir prematur, Superfetation
( kemungkinan terbentuknya lagi fetus yang kedua pada wanita yg
sedang hamil yang biasa ditemukan pada hewan mamalia ), anak yang
pura-pura sakit, hubungan antara luka yang fatal dengan bagian tubuh
lainnya. Dan perhatian yang besar pada ilmu mengenai racun.
Yang termasuk di dalam Sumpah Hippocrates yaitu sumpah untuk
tidak menggunakan dan menyarankan penggunaan racun.
Sama
seperti di mesir, praktek medis di india dibatasi hanya untuk
anggota dari kasta –kasta pilihan. Pendidikan ilmu kedokterannya
juga diatur. Dokter secara formal menyimpulkan waktu kehamilan
seharusnya antara 9 hingga 12 bulan. Dan ilmu yang mempelajari racun
dan antidotumnya menfapatkan proritas utama.
Meskipun
hanya sedikit, medikolegal juga berkembang pada masa romawi.
Investigasi dilakukan karena kematian yang mencurigakan, dari Julius
Caesar yang diakibatkan oleh 23 luka. 1 orang tabib yang cukup
berpengalaman melaporkan bahwa hanya 1 luka fatal yang
menyebabkan kematian dari 2 luka yang ada. Antara 529 dan
564, Justinian
Code
( Kitab Justinian ) dijadikan undang-undang hukum untuk
mengatur praktek dokter, pembedahan dan kebidanan, standar
malpraktek, tanggung jawab ahli medis, dan batas jumlah dokter yang
ada di setiap kota dengan jelas ditetapkan.
Sepanjang
abad pertengahan medikolegal mengalami perkembangan untuk
masalah yang dilatar belakangi masalah impotensi, sterilitas,
kehamilan, aborsi, penyimpangan seksual, keracunan, dan perceraian.
Untuk kasus pembunuhan dan luka perorangan, diserahkan pada prosedur
investigasi tingkat lanjut. Pada tahun 925 inggris mendirikan Office
of Coroner
( kantor
pemeriksa mayat ). Kantor ini bertanggung jawab untuk memperkirakan
sebab kematian yang mencurigakanuntuk membantu proses penyelidikan.
Kontribusi
Cina pada kedokteran forensik tidak pernah muncul ke permukaan sampai
pertengahan awal abad ke 13. Nampaknya ilmu pengetahuan medikolegal
diturunkan secara diam-diam dari generasi ke generasi lainnya.
Xi
Juan Lu
(
Pembersihan ketidak benaran ) pengaruhnya masih dikenal hingga
sekarang karena isinya yang sangat komprehensif, dan merupakan acuan
untuk melakukan prosedur-prosedur penanganan kematian yang tidak
wajar secara detail, dan menekankan pada langkah-langkah
penting yang harus dilakukan dalam investigasi secara teliti.
Ditambah
lagi, pada buku ini juga dicantumkan kesulitan-kesulitan pemeriksaan
akibat pembusukan, luka palsu, luka antemortem, luka postmortem, dan
cara membedakan antara jasad yang ditenggelamkan setelah dibunuh
atau mati karena tenggelam. Pada setiap kasus wajib dilakukan
pemeriksaan terhadap jasad walaupun keadaan tubuhnya sudah membusuk
Pada akhir
abad ke-15 Justinian code sudah ditinggalkan dan hanya menjadi barang
peninggalan bersejarah saja. Dan dimulailah era baru ilmu
kedokteran forensik Eropa yang diambil dari dua kitab hukum Jerman.
Yaitu pada tahun 1507 dari Bamberger code ( Coda Bambergensis ) dan
pada tahun 1553 dari Caroline code ( Constitutio Criminalis Carolina
). Caroline code yang berdasarakan Bamberger code mengharuskan adanya
kesaksian dari ahli medis pada setiap persidangan kasus
pembunuhan, keracunan, luka, gantung diri, tenggelam pembunuhan
terhadap bayi, aborsi dan setiap keadaan yang disertai perlukaan pada
manusia.
Dari
hasil itu semua negara-negara lainnya mulai mempermasalahkan
penilaian hukum yang masih dipengaruhi oleh tahayul seperti Trial
by Ordeal ( salah atau tidak bersalah ditentukan dengan cara
menjalankan siksaan, jika tidak terluka atau luka yang ada cepat
sembuh dinyatakan tidak bersalah ). Terjadilah perubahan
undang-undang, khususnya di prancis. Dan isi dari medikolegal
diterbitkan di seluruh eropa. Buku yang perlu mendapatkan perhatian
khusus adalah buku adari Ambroise
Pare (1575) yang membahas masalah monstrous
birth,
sakit palsu, dan metode-metode yang dipakai dalam menyiapkan laporan
medikolegal. Pada tahun 1602 informasi medikolegal semakin bertambah
hingga penerbit Fortunato Fidele menerbitkannya menjadi empat buah
volume. Bahkan sekitar tahun 1621 atau 1635 dokter pribadi dari Paus
paulus, Paul Zacchia berkontribusi menambahkan pembahasan
mengenai kematian sewaktu persalinan, pemalsuan penyakit, kemiripan
anak dan orang tuanya, keajaiban, keperawanan, pemerkosaan,
umur,impotensi, tahayul, moles pada seri Questiones
Medico Legales yang semakin bertambah. Karena keterbatasan
pengetahuan mengenai anatomi dan fisiologi tubuh, buku ini
kurang akurat walaupun demikian buku ini dipakai sebagai sumber yang
cukup berpengaruh diri keputusan medikolegal yang berlaku pada saat
itu.
Pada tahun
1650 Michaelis memberikan kuliah pertama mengenai hukum kedokteran di
Leipzig , pengajar yang menggantikannya menyusun De Officio Medici
Duplici Clinici Mimirum ac Forensis yang diterbitkan pada tahun
1704 diikuti textbook selanjutnya Corpus Juris Medico-Legal yang
ditulis oleh valenti pada tahun 1722. German secara signifikan
menstimulasi penyebaran ilmu kedokteran forensik, namun setelah
terjadinya revolusi prancis sistem pendidikan kedokteran prancis dan
pengangkatan ahli medis, secara nyata memajukan parameter bidang ini.
Namun
harus diingat juga bahwa witch
mania yang berasal dari tahun 1484 yang dimulai oleh papal edict
masih dianut secara luas sepanjang abad 18. Dengan persetujuan dari
komunitas medikolegal, ribuan orang yang dianggap sebagai penyihir
dipancung dan dibakar hidup-hidup. Walaupun hukum ini telah
dihapuskan oleh inggris pada tahun 1736, mereka yang dicurigai
sebagai penyihir dihakimi dan dibunuh oleh massa hingga akhir
tahun 1760. Dan perlu diketahui juga bahwa prancis juga pernah
mengadakan pengadilan untuk penyihir pada tahun 18181, dan dijelaskan
dengan sangat akurat pada Chaille.
Namun
di inggris hukum kedokteran terus mengalami kemajuan yang
menghasilkan dasar-dasar dari informasi secara mendalam yang kita
pakai hingga sekarang ini. Di inggris pada tahun 1788 diterbitkan
buku medikolegal pertama yang cukup dikenal. Sepanjang tahun itu
Profesor
Andrew Duncan dari Edinburg memberikan instruksi yang sistematis
mengenai hukum kedokteran pada setiap universitas yang berbahasa
inggris. Sebagai tanda penghargaan dari kerajaan diberikan Regius
Chair yang pertama kali pada ilmu kedokteran forensik yang didirikan
pada tahun 1807. Delapan tahun kemudian undang-undang pemeriksaan
mayat menjelaskan tugas-tugas dan dasar hukum dari pemeriksa mayat (
Coroner ) terus berkembang, yang termasuk kewajibannya adalah :
1. Menginvestigasi setiap kasus kematian mendadak, kematian akibat kekerasan, kematian aneh
2. Menginvestigasi kematian yang terjadi pada tahanan.
1. Menginvestigasi setiap kasus kematian mendadak, kematian akibat kekerasan, kematian aneh
2. Menginvestigasi kematian yang terjadi pada tahanan.
Dan
juga ditetapkan adanya kualifikasi minimum yang harus dipunyai untuk
menjadi pemeriksa
mayat
dan secara sangat hati-hati hal ini diuraikan pada hukum kedokteran
dalam masalah kriminal. Tidak sampai tahun 1953 perundang-undangan
sipil pemeriksa mayat telah dijelaskan.
koloni
Amerika awal, membawa sistem pemeriksa jenazah secara utuh ke
Amerika. Di amerika profesi ini diangkat atas dasar politik. Dan
hampir semuanya kurang mendapat pelatihan medis, menyebabkan
penentuan sebab kematian hanya berdasarkan opini personal. Pada tahun
1877 masalah ini memicu Massachuset untuk mengganti semua pemeriksa
jenazah. Dan dengan cepat diikuti oleh New york yang mendirikan
pelatihan untuk melatih profesi ini agar menghasilkan pemeriksa
jenazah yang ahli dan berkualitas sehingga dapat memecahkan misteri
dibalik kematian akibat kekerasan yang semakin bertambah dari tahun
ke tahun sejalan dengan meningkatnya populasi manusia. Pemeriksa
jenazah diberikan kekuasaan untuk memberikan perintah otopsi.
Selama
akhir pertengahan abad ke dua puluh, ilmu kedokteran forensik semakin
mengalami peningkatan. Dengan adanya perbaikan di bidang teknologi
dan ilmu pengetahuan yang menyediakan bahan baru dan dasar kerja
untuk perkembangan yurisprudensi. Program pengajaran medikolegal
sekarang sudah terdapat pada banyak universitas, sekolah kedokteran
dan sekolah hukum. Program ini secara sederhana menjadi dasar –
dasar teori. dan forum pembahasannya harus berasal dari akademi
sampai ke ahli di di bidang ini.
Metode ini membandingkan sidik jari jenazah dengan data sidik jari antemortem.Sampai saat ini, pemeriksaan sidik jari merupakan pemeriksaan yang diakui paling tinggi ketepatan nya untuk menentukan identitas seseorang.
Dengan demikian harus dilakukan penanganan yang sebaik-baiknya terhadap jari tangan jenazah untuk pemeriksaan sidik jari, misalnya dengan melakukan pembungkusan kedua tangan jenazah dengan kantong plastik.
2. Metode Visual
Metode ini dilakukan dengan memperlihatkan jenazah pada orang-orang yang merasa kehilangan anggota keluarga atau temannya.Cara ini hanya efektif pada jenazah yang belum membusuk, sehingga masih mungkin dikenali wajah dan bentuk tubuhnya oleh lebih dari satu orang.Hal ini perlu diperhatikan mengingat adanya kemungkinan faktor emosi yang turut berperan untuk membenarkan atau sebaliknya menyangkal identitas jenazah tersebut.
3. Pemeriksan Dokumen
Dokumen seperti kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) dan sejenisnya yang kebetulan ditemukan dalam dalam saku pakaian yang dikenakan akan sangat membantu mengenali jenazah tersebut.Perlu diingat pada kecelakaan masal, dokumen yang terdapat dalam tas atau dompet yang berada dekat jenazah belum tentu adalah milik jenazah yang bersangkutan.
4. Pemeriksaan Pakaian dan Perhiasan
Dari pakaian dan perhiasan yang dikenakan jenazah, mungkin dapat diketahui merek atau nama pembuat, ukuran, inisial nama pemilik, badge yang semuanya dapat membantu proses identifikasi walaupun telah terjadi pembusukan pada jenazah tersebut.Khusus anggota ABRI, identifikasi dipemudah oleh adanya nama serta NRP yang tertera pada kalung logam yang dipakainya.
5. Identifikasi Medik
Metode ini menggunakan data umum dan data khusus.Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi dan sejenisnya.Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat kongenital, patah tulang dan sejenisnya.
Metode ini mempunyai nilai tinggi karena selain dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan berbagai cara/modifikasi (termasuk pemeriksaan dengan sinar-X) sehingga ketepatan nya cukup tingi.Bahkan pada tengkorak/kerangka pun masih dapat dilakukan metode identifikasi ini.
Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, prkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.
6. Pemeriksaan Gigi
Pemeriksaan ini meliputi pencatatan data gigi (Odontogram) dan rahang yang dapat dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang.Odontogram memuat data tentang jumlah,bentuk, susunan, tambalan, protesa gigi dan sebagainya.
Seperti hal nya dengan sidik jari, maka setiap individu memiliki susunan gigi yang khas.Dengan demikian dapat dilakukan indentifikasi dengan cara membandingkan data temuan dengan data pembanding antemortem.
7. Pemeriksaan Serologik
Pemeriksaan serologik betujuan untuk menentukan golongan darah jenazah.Penentuan golongan darah pada jenazah yang telah membusuk dapat dilakukan dengan memeriksa rambut, kuku dan tulang.
Saat ini telah dapat dilakukan pemeriksaan sidik DNA yang akurasi nya sangat tinggi.
8. Metode Eksklusi
Metode ini digunakan pada kecelakaan masal yang melibatkan sejumlah orang yang dapat diketahui identitasnya, misalnya penumpang pesawat udara, kapal laut dan sebagainya.
Bila sebagian besar korban telah dapat dipastikan identitasnya dengan menggunakan metode indentifikasi yang lain, sedangkan identitas sisa korban tidak dapat ditentukan dengan metode-metode tersebut di atas, maka sisa korban diindentifikasi menurut daftar penumpang.
9. Identifikasi Potongan Tubuh Manusia (Kasus Mutilasi)
Pemeriksaan bertujuan untuk menentukan apakah potongan jaringan berasal dari manusia atau hewan.Bilamana berasal dari manusia, ditentukan apakah potongan-potongan tersebut dari satu tubuh.
Penentuan juga meliputi jenis kelamin, ras, umur, tinggi badan, dan keterangan lain seperti cacat tubuh, penyakit yang pernah diderita, serta cara pemotongan tubuh yang mengalami mutilasi.
Untuk memastikan bahwa potongan tubuh berasal dari manusia dapat digunakan beberapa pemeriksaan seperti pengamatan jaringan secara makroskopik, mikroskopik dan pemeriksaan serologik berupa reaksi antigen-antibodi (reaksi presipitin).
Penentuan jenis kelamin ditentukan dengan pemriksaan makroskopik dan harus diperkuat dengan pemeriksaan mikroskopik yang bertujuan menemukan kromatin seks wanita, seperti Drumstick pada leukosit dan badan Barr pada sel epitel serta jaringan otot.
10. Identifikasi Kerangka
Upaya identifikasi pada kerangka bertujuan untuk membuktikan bahwa kerangka tersebut adalah kerangka manusia, ras, jenis kelamin, perkiraan umur dan tinggi badan, ciri-ciri khusus dan deformitas serta bila memungkinkan dilakukan rekonstruksi wajah.Dicari pula tanda-tanda kekerasan pada tulang dan memperkirakan sebab kematian.Perkiraan saat kematian dilakukan dengan memeperhatikan kekeringan tulang.
Bila terdapat dugaan berasal dari seseorang tertentu, maka dilakukan identifikasi dengan membandingkan data antemortem.Bila terdapat foto terakhir wajah orang tersebut semasa hidup, dapat dilaksanakan metode superimposisi, yaitu dengan jalan menumpukkan foto Rontgen tulang tengkorak di atas foto wajah orang tersebut yang dibuat berukuran sama dan diambil dari sudut pengambilan yang sama.Dengan demikian dapat dicari adanya titik-titik persamaan.
11. Pemeriksaan Anatomik
Dapat memastikan bahwa kerangka adalah kerangka manusia.Kesalahan penafsiran dapat timbul bila hanya terdapat sepotong tulang saja, dalam hal ini perlu dilakukan pemeriksaan serologik/ reaksi presipitin dan histologi (jumlah dan diameter kanal-kanal Havers).
12. Penentuan Ras
Penentuan ras dapat dilakukan dengan pemeriksaan antropologik pada tengkorak, gigi geligi, tulang panggul atau lainnya.Arkus zigomatikus dan gigi insisivus atas pertama yang berbentuk seperti sekop memberi petunjuk ke arah ras Mongoloid.
Jenis kelamin ditentukan berdasarkan pemeriksaan tulang panggul, tulang tengkorak, sternum, tulang panjang serta skapula dan metakarpal.Sedangkan tinggi badan dapat diperkirakan dari panjang tulang tertentu, dengan menggunakan rumus yang dibuat oleh banyak ahli.
Melalui suatu penelitian, Djaja Surya Atmaja menemukan rumus untuk populasi dewasa muda di Indonesia;
• TB = 71,2817 + 1,3346 (tib) +1,0459(fib) (lk 4,8684)
• TB = 77,4717 + 2,1889 (tib) + (lk 4,9526)
• TB = 76,2772 + 2,2522 (fib) (lk 5,0226)
Tulang yang diukur dalam keadaan kering biasanya lebih pendek 2 milimeter dari tulang yang segar, sehingga dalam menghitung tingi badan perlu diperhatikan.
Rata-rata tinggi laki-laki lebih besar dari wanita, maka perlu ada rumus yang terpisah antara laki-laki dan wanita.Apabila tidak dibedakan, maka diperhitungkan ratio laki-laki banding wanita adalah 100:90. Selain itu penggunaan lebih dari satu tulang sangat dianjurkan.(Khusus untuk rumus Djaja SA, panjang tulang yang digunakan adalah panjang tulang yang diukur dari luar tubuh berikut kulit luarnya).
Ukuran pada tengkorak, tulang dada, dan telapak kaki juga dapat digunakan untuk menilai tinggi badan.Bila tidak diupayakan rekonstruksi wajah pada tengkorak dengan jalan menambal tulang tengkorak tersebut dengan menggunakan data ketebalan jaringan lunak pada berbagai titik di wajah, yang kemudian diberitakan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan mengenai kemungkinan identitas kerangka tersebut.
- Tulang dada : rasio panjang dari manubrium sterni dan corpus sterni menetukan jenis kelamin. Pada wanita manubrium sterni melebihi separuh panjang corpus sterni. - Tulang panjang : pria pada umumnya memiliki tulang yang lebih panjang, lebih berat dan lebih kasar, serta impresinya lebih banyak. Tulang paha merupakan tulang panjang yang dapat diandalkan dalam penentuan jenis kelamin. Konfigurasi, ketebalan, ukuran dan caput femoris serta bentukan dari otot dan ligamen perlu diperhatikan.
- Penentuan jenis kelamin secara histologik : prinsip penentuan secara
histoligik atau miroskopik ini adalah berdasarkan pada kromosom. Bahan
pemeriksaan dapat diambil dari = kulit, leukosit, sel-sel selaput lendir
pipi bagian dalam, sel-sel rawan, korteks kelenjar supra renalis,
cairan amnion.
Nah itulah beberapa info yang dapat ku sajikan untuk anda sekalian yang berkenan berkunjung di blog saya...
gabung ya ...???
sumber :
http://chyntiayuliza.blogspot.com/2012/06/modul-forensik-identifikasi.html
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
Identifikasi forensik
1. Pemeriksaan sidik jariMetode ini membandingkan sidik jari jenazah dengan data sidik jari antemortem.Sampai saat ini, pemeriksaan sidik jari merupakan pemeriksaan yang diakui paling tinggi ketepatan nya untuk menentukan identitas seseorang.
Dengan demikian harus dilakukan penanganan yang sebaik-baiknya terhadap jari tangan jenazah untuk pemeriksaan sidik jari, misalnya dengan melakukan pembungkusan kedua tangan jenazah dengan kantong plastik.
2. Metode Visual
Metode ini dilakukan dengan memperlihatkan jenazah pada orang-orang yang merasa kehilangan anggota keluarga atau temannya.Cara ini hanya efektif pada jenazah yang belum membusuk, sehingga masih mungkin dikenali wajah dan bentuk tubuhnya oleh lebih dari satu orang.Hal ini perlu diperhatikan mengingat adanya kemungkinan faktor emosi yang turut berperan untuk membenarkan atau sebaliknya menyangkal identitas jenazah tersebut.
3. Pemeriksan Dokumen
Dokumen seperti kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) dan sejenisnya yang kebetulan ditemukan dalam dalam saku pakaian yang dikenakan akan sangat membantu mengenali jenazah tersebut.Perlu diingat pada kecelakaan masal, dokumen yang terdapat dalam tas atau dompet yang berada dekat jenazah belum tentu adalah milik jenazah yang bersangkutan.
4. Pemeriksaan Pakaian dan Perhiasan
Dari pakaian dan perhiasan yang dikenakan jenazah, mungkin dapat diketahui merek atau nama pembuat, ukuran, inisial nama pemilik, badge yang semuanya dapat membantu proses identifikasi walaupun telah terjadi pembusukan pada jenazah tersebut.Khusus anggota ABRI, identifikasi dipemudah oleh adanya nama serta NRP yang tertera pada kalung logam yang dipakainya.
5. Identifikasi Medik
Metode ini menggunakan data umum dan data khusus.Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi dan sejenisnya.Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat kongenital, patah tulang dan sejenisnya.
Metode ini mempunyai nilai tinggi karena selain dilakukan oleh seorang ahli dengan menggunakan berbagai cara/modifikasi (termasuk pemeriksaan dengan sinar-X) sehingga ketepatan nya cukup tingi.Bahkan pada tengkorak/kerangka pun masih dapat dilakukan metode identifikasi ini.
Melalui metode ini diperoleh data tentang jenis kelamin, ras, prkiraan umur dan tingi badan, kelainan pada tulang dan sebagainya.
6. Pemeriksaan Gigi
Pemeriksaan ini meliputi pencatatan data gigi (Odontogram) dan rahang yang dapat dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang.Odontogram memuat data tentang jumlah,bentuk, susunan, tambalan, protesa gigi dan sebagainya.
Seperti hal nya dengan sidik jari, maka setiap individu memiliki susunan gigi yang khas.Dengan demikian dapat dilakukan indentifikasi dengan cara membandingkan data temuan dengan data pembanding antemortem.
7. Pemeriksaan Serologik
Pemeriksaan serologik betujuan untuk menentukan golongan darah jenazah.Penentuan golongan darah pada jenazah yang telah membusuk dapat dilakukan dengan memeriksa rambut, kuku dan tulang.
Saat ini telah dapat dilakukan pemeriksaan sidik DNA yang akurasi nya sangat tinggi.
8. Metode Eksklusi
Metode ini digunakan pada kecelakaan masal yang melibatkan sejumlah orang yang dapat diketahui identitasnya, misalnya penumpang pesawat udara, kapal laut dan sebagainya.
Bila sebagian besar korban telah dapat dipastikan identitasnya dengan menggunakan metode indentifikasi yang lain, sedangkan identitas sisa korban tidak dapat ditentukan dengan metode-metode tersebut di atas, maka sisa korban diindentifikasi menurut daftar penumpang.
9. Identifikasi Potongan Tubuh Manusia (Kasus Mutilasi)
Pemeriksaan bertujuan untuk menentukan apakah potongan jaringan berasal dari manusia atau hewan.Bilamana berasal dari manusia, ditentukan apakah potongan-potongan tersebut dari satu tubuh.
Penentuan juga meliputi jenis kelamin, ras, umur, tinggi badan, dan keterangan lain seperti cacat tubuh, penyakit yang pernah diderita, serta cara pemotongan tubuh yang mengalami mutilasi.
Untuk memastikan bahwa potongan tubuh berasal dari manusia dapat digunakan beberapa pemeriksaan seperti pengamatan jaringan secara makroskopik, mikroskopik dan pemeriksaan serologik berupa reaksi antigen-antibodi (reaksi presipitin).
Penentuan jenis kelamin ditentukan dengan pemriksaan makroskopik dan harus diperkuat dengan pemeriksaan mikroskopik yang bertujuan menemukan kromatin seks wanita, seperti Drumstick pada leukosit dan badan Barr pada sel epitel serta jaringan otot.
10. Identifikasi Kerangka
Upaya identifikasi pada kerangka bertujuan untuk membuktikan bahwa kerangka tersebut adalah kerangka manusia, ras, jenis kelamin, perkiraan umur dan tinggi badan, ciri-ciri khusus dan deformitas serta bila memungkinkan dilakukan rekonstruksi wajah.Dicari pula tanda-tanda kekerasan pada tulang dan memperkirakan sebab kematian.Perkiraan saat kematian dilakukan dengan memeperhatikan kekeringan tulang.
Bila terdapat dugaan berasal dari seseorang tertentu, maka dilakukan identifikasi dengan membandingkan data antemortem.Bila terdapat foto terakhir wajah orang tersebut semasa hidup, dapat dilaksanakan metode superimposisi, yaitu dengan jalan menumpukkan foto Rontgen tulang tengkorak di atas foto wajah orang tersebut yang dibuat berukuran sama dan diambil dari sudut pengambilan yang sama.Dengan demikian dapat dicari adanya titik-titik persamaan.
11. Pemeriksaan Anatomik
Dapat memastikan bahwa kerangka adalah kerangka manusia.Kesalahan penafsiran dapat timbul bila hanya terdapat sepotong tulang saja, dalam hal ini perlu dilakukan pemeriksaan serologik/ reaksi presipitin dan histologi (jumlah dan diameter kanal-kanal Havers).
12. Penentuan Ras
Penentuan ras dapat dilakukan dengan pemeriksaan antropologik pada tengkorak, gigi geligi, tulang panggul atau lainnya.Arkus zigomatikus dan gigi insisivus atas pertama yang berbentuk seperti sekop memberi petunjuk ke arah ras Mongoloid.
Jenis kelamin ditentukan berdasarkan pemeriksaan tulang panggul, tulang tengkorak, sternum, tulang panjang serta skapula dan metakarpal.Sedangkan tinggi badan dapat diperkirakan dari panjang tulang tertentu, dengan menggunakan rumus yang dibuat oleh banyak ahli.
Melalui suatu penelitian, Djaja Surya Atmaja menemukan rumus untuk populasi dewasa muda di Indonesia;
• TB = 71,2817 + 1,3346 (tib) +1,0459(fib) (lk 4,8684)
• TB = 77,4717 + 2,1889 (tib) + (lk 4,9526)
• TB = 76,2772 + 2,2522 (fib) (lk 5,0226)
Tulang yang diukur dalam keadaan kering biasanya lebih pendek 2 milimeter dari tulang yang segar, sehingga dalam menghitung tingi badan perlu diperhatikan.
Rata-rata tinggi laki-laki lebih besar dari wanita, maka perlu ada rumus yang terpisah antara laki-laki dan wanita.Apabila tidak dibedakan, maka diperhitungkan ratio laki-laki banding wanita adalah 100:90. Selain itu penggunaan lebih dari satu tulang sangat dianjurkan.(Khusus untuk rumus Djaja SA, panjang tulang yang digunakan adalah panjang tulang yang diukur dari luar tubuh berikut kulit luarnya).
Ukuran pada tengkorak, tulang dada, dan telapak kaki juga dapat digunakan untuk menilai tinggi badan.Bila tidak diupayakan rekonstruksi wajah pada tengkorak dengan jalan menambal tulang tengkorak tersebut dengan menggunakan data ketebalan jaringan lunak pada berbagai titik di wajah, yang kemudian diberitakan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan mengenai kemungkinan identitas kerangka tersebut.
- Tulang dada : rasio panjang dari manubrium sterni dan corpus sterni menetukan jenis kelamin. Pada wanita manubrium sterni melebihi separuh panjang corpus sterni. - Tulang panjang : pria pada umumnya memiliki tulang yang lebih panjang, lebih berat dan lebih kasar, serta impresinya lebih banyak. Tulang paha merupakan tulang panjang yang dapat diandalkan dalam penentuan jenis kelamin. Konfigurasi, ketebalan, ukuran dan caput femoris serta bentukan dari otot dan ligamen perlu diperhatikan.
Nah itulah beberapa info yang dapat ku sajikan untuk anda sekalian yang berkenan berkunjung di blog saya...
gabung ya ...???
sumber :
http://chyntiayuliza.blogspot.com/2012/06/modul-forensik-identifikasi.html
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
Join Blogku juga ya,,
BalasHapusdimasnafik.blogspot.com
iya..
Hapusuda tak join..
join blog q yaa
BalasHapusrismamaharani9.blogspot.com
makasii yaa sgt berguna, udh lama pengen bgt jd dokter forensik hehehe
BalasHapus